Resume Gerakan Nasional Anti Narkotika
( GRANAT )
E - Mail : dpc_granat_surabaya@yahoo.com
UU No 22 Tahun 1997 :
· Narcotic / Narkosis :
Zat / obat dari tanaman / bukan tanaman yang dapat merubah kesadaran sampai hilang rasa nyeri
· Contoh :
1. Ganja
2. Heroin
3. Cocain
4. Ophium
5. Morphin
UU No 5 tahun 1997 :
· Psikotropika :
Zat / obat alamiah / sintesis yang berkasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang merubah khas pada aktifitas mental & perilaku
· Contoh :
1. Sabu
2. Ecstasi
3. Amfetamin
Contoh Narkoba :
· Narkotika :
1. Opiat ( Heroin / Putaw )
□ Dapat menjerat pemakainya dengan cepat baik secara fisik maupun mental, bila pemakaian Opiat dikurangi akan menimbulkan sakit, karena tubuh menjadi membutuhkan opiat dan apabila pemakaian opiat dihentikan maka timbul kejang – kejang.
□ Akibat dari mengkonsumsi opiat :
§ Rasa sakit disertai kejang – kejang
§ Menggigil disertai mata berair
§ Nafsu makan hilang
2. Kokain
□ senyawa sintetis yg memicu metabolisme sel menjadi sangat cepat.
□ Kokaina merupakan alkaloid yang didapatkan dari tumbuhan koka Erythroxylon coca, yang berasal dari Amerika Selatan. Daunnya biasa dikunyah oleh penduduk setempat untuk mendapatkan “efek stimulan”.
3. Ganja / Cananbis / Cimenk
□ Mengandung zat kimia ( Delta – 9 / Tetrahydro Cannabino / THC ) yang mempengaruhi perasaan & penglihatan serta pendengaran.
□ Efek :
§ Konsentrasi hilang
§ Denyut jantung menjadi cepat
§ Kehilangan keseimbangan & koordinasi tubuh
§ Rasa gelisah dan panik
§ Depresi
§ Halusinasi

